Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang
Data Pokok Pendidikan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan kewenangan untuk merancang prosedur pengumpulan
data, melakukan sosialisasi dan membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien serta mengoordinasikan pengumpulan semua
data pokok pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pengumpulan data pokok pendidikan yang dimaksud yaitu meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Link ALTERNATIF unduhan DATA PREFFIL DAPODIKSeiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah terjadi penyatuan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Oleh karena itu, diperlukan rancangan mekanisme pendataan yang mengikat seluruh unit kerja terkait, sehingga terjadi integrasi menyeluruh atas aktivitas pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Upaya untuk mewujudkan pendataan yang terintegrasi ini dilakukan dengan membangun mekanisme dan aplikasi pendataan melalui satu pintu. Sistem pendataan berbasis teknologi infromasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah diberi nama Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
(DAPODIKDASMEN).
Link Alternatif aplikasi DAPODIKAplikasi
Dapodik Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun ajaran 2016/2017 diberi nama Aplikasi Dapodik Versi 2016.
Aplikasi Dapodik Versi 2016 ini dikemas dalam bentuk installer yang dapat digunakan oleh semua jenjang pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Otoritas data pengguna (username dan password) dan penambahan data PTK baru pada Aplikasi Dapodik telah diberikan pada KK-DATADIK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sehingga jika terdapat pergantian operator sekolah dan/atau tambah PTK Baru, maka sekolah harus melapor dan berkoordinasi pada KK-DATADIK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Data pengguna akan digunakan saat mengunduh data prefill dan proses registrasi
Aplikasi Dapodik Versi 2016. Download panduannya
di sini
No comments:
Post a Comment