Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
a. sikap;
b. pengetahuan; dan
c. keterampilan.
Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik.
Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.
Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.
Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh
pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
Download Permendikbud Th. 2016 No. 023 Ttg. Standar Penilaian dan lampiranya di sini
No comments:
Post a Comment