Yang Perlu dipersiapkan dalam DIKLAT GURU PEMBELAJAR
Untuk merealisasikan amanah Undang-Undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program Guru Pembelajar bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melaksanakan program Guru Pembelajar tersebut, telah dilakukan pemetaan kompetensi melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.
APLIKASI BEDAH MODUL diklat Guru Pembelajar
Penyelenggara Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka adalah PPPPTK dan LPPPTK KPTK sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Tugas penyelenggara adalah mengelola program, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, serta sarana dan prasarana pendukung program. Daftar penyelenggara program disajikan pada berikut ini.
Semoga Bermanfaat |
No comments:
Post a Comment