Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan pendidikan nasional tahun 2015 – 2016 sebagaimana telah diamanatkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015- 2016. Disamping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenting dalam upaya menjamin kualitas layananan pendidikan adalah menyediakan sistem penilaian yang komprehensif sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun Panduan Penilaian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, diantaranya adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD).
Panduan ini disusun sebagai acuan praktis bagi para guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang komprehensif dan objektif meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Panduan ini juga sekaligus pedoman praktis untuk mengolah dan membuat laporan hasil penilaian tersebut secara akutabel dan informative. Panduan ini sangat bermanfaat bagi para guru karena menyajikan informasi praktis tentang teknik-teknik penilaian, dilengkapi contoh serta langkah pelaksanaan penilaian, pengolahan nilai hingga cara mengisi rapor. Diharapkan dengan buku panduan ini para guru dapat melaksanakan tugasnya sehari-hari di kelas secara lebih professional sehingga pada akhirnya mutu pendidikan kita dapat lebih terjaga dan terus meningkat.
Panduan Teknis Penilaian ini merupakan acuan bagi Kepala Sekolah, Guru, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan, agar memiliki pemahaman yang sejalan dengan kebijakan implementasi Kuriklum 2013 khususnya berkaitan dengan penilaian. Melalui panduan teknis ini, pemangku kepentingan dan tentu saja peserta didik diharapkan tidak akan mengalami kendala berarti dalam penerapannya.
Sekalipun Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, telah berupaya optimal untuk memfasilitasi implementasi Kurikulum 2013, akan tetapi semuanya akan berpulang pada kesungguhan, sikap, dan keterampilan kepala sekolah, guru, pengawas sekolah, serta Dinas Pendidikan terkait dalam mengimplementasikannya. Dalam hal ini, perubahan mindset kepala sekolah, guru, pengawas sekolah, orang tua, serta pihak terkait, terkait dengan berbagai elemen perubahan kurikulum merupakan prasyarat bagi suksesnya implementasi Kurikulum 2013.
Petunjuk teknis ini akan disesuaikan dan disempurnakan, seiring dengan kebutuhan dan perkembangan kurikulum yang berlaku. Petunjuk teknis ini merupakan dokumen tertulis yang harus disikapi secara bijak dalam pelaksanannya. Segala kekurangan dan kelemahan dalam petunjuk teknis ini, diharapkan dapat dilengkapi oleh para pemangku kepentingan pendidikan, khususnya pada jenjang sekolah dasar, sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah.
PETUNJUK PENGISIAN
1. Rapor Peserta Didik dipergunakan selama peserta didik yang bersangkutan mengikuti seluruh program pembelajaran di Sekolah Dasar tersebut;
2. Identitas Sekolah diisi dengan data yang sesuai dengan keberadaan Sekolah
3. Daftar Peserta didik diisi oleh data siswa yang ada dalam Rapor Peserta Didik ini;
4. Identitas Peserta didik diisi oleh data yang sesuai dengan keberadaan peserta
5. Rapor Peserta Didik harus dilengkapi dengan pas foto berwarna (3 x 4) dan pengisiannya dilakukan oleh Guru Kelas;
6. Kompetensi inti 1 (KI-1) untuk sikap spiritual diambil dari KI-1 pada muatan pelajaran pendidikan agama dan budi pekerti;
7. Kompetensi inti 2 (KI-2) untuk sikap sosial diambil dari KI-2 pada muatan
8. Kompetensi inti 3 dan 4 (KI-3 dan KI-4) diambil dari KI-3 dan KI-4 pada semua
9. Sikap ditulis dengan deskripsi, menggunakan kalimat positif, berisi perkembangan sikap/perilaku siswa yang sangat baik dan/atau baik dan yang mulai/sedang berkembang berdasarkan kumpulan hasil observasi (catatan);
10. Pengetahuan dan keterampilanditulis denganangka dan deskripsi untuk masing-masing muatan pelajaran;
11. Deskripsi pengetahuan dan keterampilan ditulis dengan kalimat positif sesuai dengan capaian KD tertinggi atau terendah dari masing-masing muatan pelajaran yang diperoleh peserta didik. Deskripsi berisi pengetahuan dan keterampilan yang sangat baik/dan atau baik yang dikuasai dan penguasaannya belum optimal. Apabila nilai capaian KD muatan pelajaran yang diperoleh dari suatu muatan pelajaran sama, kolom deskripsi ditulis sesuai dengan capaianuntuk semua KD;
12. Laporan Ekstrakurikuler diisi oleh kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh
13. Saran–saran diisi oleh hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian peserta didik, guru, dan orang tua/wali terutama untu, hal-hal yang tidak didapatkan dari
14. Laporan tinggi dan berat badan peserta didik ditulis berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan guru bekerjasama dengan pihak lain yang relevan;
silakan download di sini
No comments:
Post a Comment