Pemerintah telah memutuskan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya atau gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil tidak akan dibayarkan sekaligus. Menurut keterangan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, THR akan dibayarkan pada Juni, sedangkan gaji ke-13 pada Juli. Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Setiawan Wangsaatmadja berujar pembayaran gaji ke-13 dan THR tidak bisa dilakukan bersamaan karena pertimbangan kondisi keuangan negara.
"Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan cash flow tidak mendukung untuk pembayaran sekaligus," ujarnya, Kamis, 2 Juni 2016. Setiawan mengatakan ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR itu akan dituangkan dalam dua peraturan pemerintah (PP). Saat ini, menurut dia, rancangan kedua PP itu telah selesai diharmonisasi. "Dan sudah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden Joko Widodo," katanya. Sebelumnya, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi, gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau THR akan dicairkan secara bersamaan pada awal Juli, yakni sebelum Idul Fitri, yang jatuh pada 6-7 Juli. Namun Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan gaji ke-13 dan THR akan diberikan pada bulan yang berbeda. Nantinya, THR sebesar satu kali gaji pokok akan diberikan bagi aparatur negara yang masih aktif. Sedangkan penerima pensiun/tunjangan hanya akan mendapat THR sebesar 50 persen dari nilai pensiun atau tunjangan pokok pada Juni 2016. Gaji ke-13 bagi PNS serta anggota TNI dan Polri sendiri akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Sedangkan pejabat negara akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
sumber tempo.com
No comments:
Post a Comment