Follow Us:

RSS

Wellcome to Our Website

We are working on our website design. We are sure this new website will completely blow your mind! Subscribe by entering your e-mail below to stay updated on our progress.

Launching
comeback
launchpad

Monday, September 5, 2016

VIDEO TUTORIAL LMS GURU PEMBELAJAR ( FORUM UMUM )

Guru pembelajar. Setelah Anda melihat menu PENGUMUMAN DAN BERITA dibawahnya lagi ada forum umum. Forum ini merupakan forum umum yang terbuka selama pembelajaran daring berlangsung. Tujuan forum ini adalah untuk mewadahi aktivitas diskusi, berbagi pengalaman dan saling membantu memecahkan kendala selama kegiatan berlangsung. Forum ini adalah forum milik peserta, bagi dan untuk peserta.

Melalui forum ini, Saudara dapat menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan masalah-masalah atau kendala-kendala yang dihadapi ketika proses pembelajaran berlangsung untuk didiskusikan dengan peserta lain dalam komunitas pembelajaran.

VIDEO TUTORIAL LMS GURU PEMBELAJAR (PENGUMUMAN DAN BERITA)

Saudara juga dapat berbagi pengalaman dan memberikan solusi terkait dengan kendala yang dihadapi oleh peserta lain, dengan demikian forum ini dapat berfungsi sebagai sarana komunikasi dan interaksi antara sesama peserta.
Semoga bermanfaat

[Video Tutorial LMS Guru Pembelajar] Pengumuman dan Berita

Guru Pembelajar sudah dimulai dari tahap daring dan daring kombinasi. Bagi yang belum mendapat undangan bisa mempelajari lebih awal tutorialnya. Dalam mengawali pembelajaran di Guru pembelajar, setelah Anda login dalam situs LMS guru pembelajar maka akan nampak beberapa menu perintah seperti ini "Pada sesi ini Saudara akan memulai kegiatan Guru Pembelajar Daring dengan terlebih dahulu mempelajari petunjuk penggunaan Modul Pengembangan dan Pelaksanaan Kurikulum di Sekolah Dasar serta Kajian Bilangan dan Statistika, Penjelasan umum kegiatan GP Daring, dan mencermati Alur Kegiatan Pembelajaran. Selanjutnya saudara akan mesuk pada sesi sesi pembelajaran yang sudah disiapkan antaranya ada sesi pedagogik dan profesional yang terbagi pada : (1)Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum di sekolah dasar; (2) Bilangan cacah dan operasinya Pecahan Statistika Setelah Saudara belajar pada GP Moda dalam Jaringan ini saudara diharapkan dapat mengaplikasikan semua materi dalam lingkungan kerja saudara."
Alokasi Waktu: 10 JP
Oleh sebab itu Anda bisa melihat tutorialnya melalui video dibawah ini 


    Beberapa menu dalam kelas guru pembelajar adalah sebagai berikut
     Pengumuman dan Berita
     Forum Umum
     Petunjuk Penggunaan Ikon Page
     Tips dan Trik Pengampu Page
     Petunjuk Umum Fasilitasi bagi Pengampu Page
     Frequently Asked Questions (FAQs) Page
     Blog Refleksi OU blog
    Semua menu tersebut harus diklik dan dibaca kontennya sehingga nanti bisa MENERUSKAN pada materi berikutnya. Bila Anda tidak mengeklik dan membaca serta mengerjakan tugas dari pengampu maka secara otomatis materi yang ada dibawahnya tidak akan dapat dibuka. Banyak teman-teman guru pembelajar kebingungan dalam membuka menu menu tersebut.
    Tunggu tutorial selanjutnya
    Semoga bermanfaat

    Download Surat Edaran Ralat pelaksanaan Guru Pembelajar Moda Daring dan Daring Kombinasi

    Guru pembelajar Moda daring dan Daring Kombinasi sudah berjalan mulai hari Minggu kemarin tanggal 4 September 2016. Menurut pengamatan Admin yang secara kebetulan menjadi Mentor Moda Daring Kombinasi, antusias guru begitu semangatnya mengikutinya kegiatan tatap muka juga daringnya. Namun Ada sebagian daerah yang masih belum bisa menjalankan kegiatan tersebut. Berdasarkan surat dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Kependidikan Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Luar Biasa. Berdasarkan surat 2292/B17.3/PP/2016 tanggal 10 Agustus 2016 tentang Verifikasi dan Validasi Mentor, Peserta Guru Sasaran Jenjang SD, TK,PLB, dan Bahasa Sunda, Pusat Belajar Guru Pembelajar Moda Daring dan Daring Kombinasi, disampaikan beberapa hal berkenaan dengan penjadwalan ulang dikarenakan adanya dinamika kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan mulai mulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 28 November 2016 untuk SEMENTARA DITUNDA dan informasi pelaksanaan selanjutnya akan disampaikan lebih lanjut


    Surat edaran dengan nomor 2560?B17.3/PP/2016 berisi lampiran 1 berkas perihal Ralat pelaksanaan Guru Pembelajar Moda Daring dan Daring Kombinasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

    Download surat edaran Ralat pelaksanaan Guru Pembelajar Moda Daring dan Daring Kombinasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

    Berikut Lampiran Kabupaten Kota yang berdasarkan Ralat pelaksanaan Guru Pembelajar Moda Daring dan Daring Kombinasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    Semoga bermanfaat bagi Anda Semua

    Thursday, September 1, 2016

    Panduan Persiapan menggunakan LMS Guru Pembelajar

    Guru Pembelajar dengan MODA DARING baik itu moda daring penuh maupun kombinasi dengan tatap muka pasti menggunakan laman LMS. LMS merupakan singkatan dari Learning Management System yaitu sebuah aplikasi perangkat lunak untuk kegiatan dalam jaringan, program pembelajaran elektronik (e-learning program), dan isi pelatihan. Sebuah LMS yang kuat harus bisa melakukan hal berikut: menggunakan layanan self-service dan self-guided. Salah satu pendukung LMS dalam guru pembelajar adalah menggunakan software UMEETME

    Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan LMS Guru Pembelajar diantaranya sebagai berikut.
    Spesifikasi Perangkat
    1. Browser : Mozilla Fire Fox / Google Chrome / IEdenganversi terbaru
    2. CPU: Guru : Core i7 RAM 4GB (Broadcast audio-video danVideo on Demand) Murid: semuamodel bisadigunakan
    3. Operating System : Windows 7, 8, 10.
    4. Video : Kamera integral di laptop / Kamera USB/ HDMI, LCD screens, dll.
    5. Audio : Audio integral di laptop, input dan output speaker aktif / Headset, dll.

     untuk laptop
    VIDEO menggunakan kamera eksternal, masukkan port USB kamera( Logitech / PTZ) keport Laptop.
    AUDIO menggunakan Audio eksternal, masukkan port USB Audio (Jabra/Speaker Aktif) atauport jack hanya untuk Headset

    Untuk PC
    VIDEO menggunakan kamera eksternal, masukkan port USB kamera( Logitech / PTZ) keport Laptop.
    AUDIO menggunakan Audio eksternal, masukkan port USB Audio (Jabra/Speaker Aktif) atauport jack hanya untuk Headset


    Setelah perangkat keras terpenuhi kita harus menginstal aplikasi video converence yang dapat di UNDUH DI SINI.

     Kemudian instal seperti biasanya dengan cara Double klik untuk menginstall aplikasi.
     Lalu, akan muncul tampilan seperti di bawah ini, klik “Next”untuk melanjutkan.
     Klik“IAgree”jika anda setuju dengan License Agreement Umeetme untuk melanjutkan instalasi.
    Tunggu hingga proses instalasi selesai
    Setelah instalasi selesai,klik“Finish”untuk melanjutkan. 
    Selamat menggunakan laptopnya untuk  mengakses LMS guru pembelajar.

    Download Software Video Converence Moda Daring Guru Pembelajar

    Sesuai dengan juknis pembelajaran Moda Daring pada Guru Pembelajar, bahwasannya Pendekatan pembelajaran pada Guru Pembelajar moda daring memiliki karakteristik sebagai berikut:
    1. Menuntut pembelajar untuk membangun dan menciptakan pengetahuan secara mandiri (constructivism);
    2. Pembelajar akan berkolaborasi dengan pembelajar lain dalam membangun pengetahuannya dan memecahkan masalah secara bersama-sama (social constructivism);
    3. Membentuk suatu komunitas pembelajar (community of learners) yang inklusif;
    4. Memanfaatkan media laman (website) yang bisa diakses melalui internet, pembelajaran berbasis komputer, kelas virtual, dan atau kelas digital;
    5. Interaktivitas, kemandirian, aksesibilitas, dan pengayaan;


    Melalui moda ini, peserta memiliki keleluasaan waktu belajar. Peserta dapat belajar kapanpun dan dimanapun, sehingga tidak perlu meninggalkan kewajibannya sebagai guru dalam mendidik.
    Peserta dapat berinteraksi dengan pengampu/mentor secara synchronous – interaksi belajar pada waktu yang bersamaan seperti dengan menggunakan video converence, telepon atau live chat, maupun asynchronous – interaksi belajar pada waktu yang tidak bersamaan melalui kegiatan pembelajaran yang telah disediakan secara elektronik.

    Dalam pelaksanaan moda daring, dikembangkan dua model sebagai berikut.
    a. Model 1
    Pembelajaran Guru Pembelajar pada model ini hanya melibatkan pengampu dan guru sebagai peserta. Dengan memanfaatkan TIK, peserta secara penuh melakukan pembelajaran daring dengan mengakses dan mempelajari bahan ajar, mengerjakan latihan-latihan (tugas), berdiskusi dan berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman dengan peserta Guru Pembelajar lainnya. Selama proses pembelajaran, peserta dibimbing dan difasilitasi secara daring oleh pengampu

    Panduan Persiapan menggunakan LMS Guru Pembelajar

    b. Model 2
    Pembelajaran pada Guru Pembelajar moda daring – Model 2 melibatkan pengampu, mentor dan peserta. Guru Pembelajar moda daring model ini menggabungkan interaksi antara peserta dengan mentor dan atau pengampu, yang hanya dilakukan secara daring, dengan model pembimbingan sebagai berikut

    Interaksi Pengampu – Mentor: Pengampu mendampingi mentor dan berinteraksi dengan mentor secara daring.
    Interaksi Mentor – Peserta: Mentor mendampingi, berdiskusi dan berkoordinasi dengan peserta secara daring.
    Interaksi Pengampu – Peserta: Pengampu memfasilitasi dan berkomunikasi dengan peserta secara daring

    Dalam kaitannya dengan kegiatan video Converence perlu ditunjang dengan software agar kegiatan tersebut bisa berlangsung dengan sempurna. Untuk itu Saya ingin berbagi tentang software video converence yaitu SOFTWARE UMEETME

    Silakan unduh beberapa versi dibawah ini

    Semoga bermanfaat


    Wednesday, August 31, 2016

    Kabar Baik bagi yang LUPA Nomor UKG 2015

    Kegiatan diklat Guru Pembelajar bagi para peserta segera akan dimulai, untuk wilayah propinsi Jawa Timur kegiatan diklat moda daring kombinasi mulai tanggal 4 september 2016 akan serentak dimulai diseluruh pusat Belajar di setiap kabupaten. Mulai kemarin (31/08/2016) para Operator, Admin Dinas, Mentor dan Pengampu dikumpulkan di hotel Harris Malang untuk koordinasi dalam kegiatan Guru Pembelajar yang nanti akan dilaksanakan.

    Dalam kegiatan ini dibahas beberapa temuan dilapangan berkaitan dengan kegiatan REGRESTASI hingga lOGIN. Salah satu pemasalahan yang sering ditemukan dalam lapangan yaitu banyak guru di lapangan yang LUPA akan NOMOR PESERTA UKG 2016. Jawaban ADMIN P4TK memberi pencerahan bagi para guru yang lupa tersebut

    Untuk guru yang LUPA NOMOR PESERTA UKG 2015 nanti BISA menanyakan langsung ke ADMIN Dinas Kabupaten., serta nanti di Surat tugas diklat selain ada nama guru juga akan dicantumkan NOMOR PESERTA UKG 2015
    Jadi bagi guru yang belum bisa REGRESTASI di https://sim.gurupembelajar.id untuk sementara bisa menanyakan langsung ke admin dinas atau menunggu jadwal diklatnya.Karena untuk REGRISTRASI belum ada JADWAL DEADLINE.

    Semoga bermanaat

    Juknis Diklat Guru Pembelajar Moda Tatap Muka

    Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran, di mana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam moda tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, praktik, dan/atau penilaian.

    Yang termasuk moda tatap muka adalah tatap muka penuh dalam satu blok waktu tertentu, tatap muka tidak penuh (in-on-in), dan tatap muka dalam kegiatan kolektif guru yaitu Pusat Kegiatan Gugus (PKG) untuk guru TK, Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk guru SD, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk guru SMP/SMA/SMK, dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK).

    Penetapan Peserta
    Peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka ditetapkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu PPPPTK dan LPPPTK KPTK sesuai dengan jenis mata pelajaran atau paket keahlian yang diampu. Penetapan peserta Moda Tatap Muka didasarkan pada pertimbangan terhadap nilai yang dicapai guru peserta UKG tahun 2015, yang meliputi:
    a. Jumlah modul yang harus dipelajari sebanyak 8-10 modul. Artinya nilai rata-rata UKG yang belum memenuhi KCM sebanyak 8-10 modul.
    b. Semua guru yang bertugas di daerah 3T.
    c. Guru yang karena pertimbangan geografis dan/atau pertimbangan lain yang disepakati oleh otoritas terkait tidak memungkinkan untuk mengikuti Moda Daring.

    Persyaratan Peserta
    a. Telah ditetapkan sebagai peserta oleh penyelenggara Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka.
    b. Mendapat penugasan dari kepala sekolah.
    c. Membawa kelengkapan administrasi yang ditetapkan panitia.

    Penyelenggara
    Penyelenggara Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka adalah PPPPTK dan LPPPTK KPTK sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Tugas penyelenggara adalah mengelola program, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, serta sarana dan prasarana pendukung program.

    Jadwal Pelaksanaan
    Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka dengan pola 60 JP diselenggarakan selama 6 hari jika peserta menginap atau 7 hari jika peserta tidak menginap. Sementara itu, moda tatap muka dengan pola 100 JP diselenggarakan selama 10 hari jika peserta menginap atau 11 hari jika peserta tidak menginap.
    Pengaturan jadwal kegiatan disesuaikan dengan alternatif moda tatap muka yang dipilih, yaitu: (1) tatap muka penuh, (2) tatap muka in-on-in, atau (3) tatap muka dalam kegiatan kolektif guru, sepanjang memenuhi ketuntasan materi selama 60 JP atau 100 JP.
    1. Tatap Muka Penuh
    a. Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka bagi guru SD/BK/Mapel non kejuruan dilakukan dengan pola 60 JP untuk mempelajari dua kelompok kompetensi dan dapat diselenggarakan selama 6 atau 7 hari. Dalam kondisi daya dukung yang tidak memungkinkan terselenggaranya kegiatan tatap muka secara penuh baik karena kondisi geografis maupun pendanaan, maka dimungkinkan dilakukan kegiatan tatap muka kurang dari 60 JP dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) Tatap muka selama 3 hari, peserta menyelesaikan satu kelompok kompetensi.
    2) Tatap muka selama 4 hari, peserta menyelesaikan satu kelompok kompetensi ditambah materi pengayaan.
    3) Tatap muka selama 5 hari, peserta menyelesaikan dua kelompok kompetensi dengan tambahan penugasan setara dengan 10 JP.


    2. Tatap Muka in-on-in
    Tatap muka in-on-in dapat dilakukan dengan berbagai variasi in dan on, misalnya untuk pola 60 JP, dapat dilakukan dengan opsi: (1) 20 JP -30 JP-10 JP atau 2-3-1, dan (2) 10 JP-40 JP-10 JP atau 1-4-1.
    a. Tatap Muka 2-3-1
    Dalam opsi ini, tatap muka dilakukan pada periode in-1 selama 2 hari (yaitu TM1 dn TM2) dan pada periode in-2 selama 1 hari (yaitu TM3). Apabila secara keseluruhan pembelajaran dilakukan selama 6 hari, periode on ketika peserta melaksanakan belajar secara mandiri berlangsung selama 3 hari (atau M1, M2, dan M3).
    (bersambung)

    Kriteria Diklat Guru Pembelajar Berdasarkan Merahnya Raport UKG


    Guru pembelajar adalah guru ideal yang terus menerus meningkatkan kompetensinya setiap saat dan dimanapun. Ketika seorang guru memutuskan untuk berhenti atau tidak mau belajar, maka pada saat itu dia berhenti menjadi guru atau pendidik.Berdasarkan hasil UKG 2015 yang dapat dilihat dalam melalui Regrestrasi dan Login sim.gurupembelajar.id, disitu terdapat beberapa keterangan tentang modul yang sudah memenuhi dan yang belum memenuhi. Lalu setelah mengetahui ada modul yang belum memenuhi Apa yang dilakukan seorang guru dalam mengikuti kegiatan diklat guru pembelajar??



    Ketentuan Diklat berdasarkan merahnya Modul
    8-10 : diklat Tatap muka
    6-7   : Diklat daring kombinasi
    3-5   : Diklat Daring
    0-2    : Instruktur nasional


    Rencanana di provinsi Jawa Timur kegiatan diklat DARING KOMBINASI akan dilaksanakan pada tanggal 4 September 2016 ini. Untuk peserta yang akan ikut dalam diklat ini, P4TK sudah menetapkannya serta para pengampu dan mentor sudah mendapatkan peserta yang akan dimentorin.

    Sebagai gambaran pelaksanaan diklat guru pembelajar bisa dilihat pada slide dibawah ini

    Juknis Diklat GP Tatap Muka 
    1. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Daring dilaksanakan dengan pola 60 jam pelajaran (6 minggu). Waktu pelaksanaan modadaring ditetapkan oleh masing-masing UPT.
    2. Tempat kegiatan pendampingan dan tatap muka antara mentor dengan peserta pada ModaDaring kombinasi dilakukan di Pusat Belajar sesuai kesepakatan antara mentor dan peserta
     

     

    Monday, August 29, 2016

    Lupa Nomor Peserta UKG 2015 dan Password Guru Pembelajar, Coba Saja Cara ini!

    Tak dipungkiri MANUSIA ADALAH TEMPAT SALAH DAN LUPA, Jangankan sebulan atau setahun, seharipun terkadang kita lupa mengingat/ menyimpan sesuatu. Berkaitan dengan program GURU PEMBELAJAR ada beberapa hal yang diperlukan dalam mengakses kegiatannya, salah satunya adalah menggunakan NOMOR PESERTA UKG 2015. Lha mungkin diantara banyak teman-teman guru sudah lupa dan sudah menganggap nomor/ dokumen tersebut sudah tidak dipergunakan lagi seperti yang sudah-sudah. 

    Hal mendesak tentang GURU PEMBELAJAR


    Ada beberapa hal yang perlu dilakukan bila Anda lupa NOMOR PESERTA UKG 2015 diantaranya adalah sebagai berikut.
    • Lakukan pencarian di grup facebook yang Anda ikuti, diutamakan dalam grup yang bersifat lokal atau dalam wilayah setempat siapa tahu dulu Anda mengunduh NOMOR PESERTA UKG 2015 dari situ begini caranya: ketikkan kata "nomor peserta UKG 2015" tanpa spasi di kolom pencarian grup FB tersebut, setelah itu akan muncul beberapa postingan berkaitan dengan nomor peserta UKG, jadi Anda tinggal pilih bila Anda yang sesuai. Lakukan pencarian dibeberapa grup FB bila satu saja tidak ada.

    • Bertanya dengan baik-baik pada teman-teman operator dilembaga maupun dikecamatan. mungkin ada yang menyimpan file NOMOR PESERTA UKG 2015 yang Anda butuhkan
    •  Cari di tempat Anda bekerja (dikolong meja, almari dll) siapa tahu ada NOMOR PESERTA UKG 2015 yang Anda butuhkan
    • Bila mentok silakan hubungi ADMIN di dinas pendidikan kabupaten/kota
    Cara regristrasi GURU PEMBELAJAR

    Kemudian bila lupa email dan password akun regristasi akun GURU PEMBELAJAR bagaimana?
    Link downloadan AKUN GURU PEMBELAJAR pasti akan tersimpan dalam history, oleh sebab itu silakan cari di history browser sobat untuk menemukan link tersebut, namun bila mentok juga silakan hubungi ADMIN di dinas pendidikan kabupaten/kota
     Sementara hanya ini yang dapat saya share, bila ada ilmu baru pasti akan saya tulis lagi disini.
    Semoga bermanfaat

    KABAR BURUK! PMK NO 125/PMK.07/2016 TERBIT, RATUSAN RIBU PNS TERANCAM TIDAK GAJIAN EMPAT BULAN

    Pemerintahan Presiden Jokowi membekukan pencairan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016. Pembekuan dana DAU tersebut menjadi kabar buruk bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 169 pemerintah daerah.

    Sebab, dengan dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS terancam tak dibayarkan selama 4  bulan, mulai dari bulan September sampai Desember 2016.




    Pembekuan dana DAU sebesar Rp19,4 triliun, yang merupakan jatah dari 169 pemerintah daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun 2016 ini.


    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.

    Adapun daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah yang proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan juga sedang.

    Kebijakan pemerintah Jokowi ini membuat

    kepala daerah kelimpungan. Mereka ketar-ketir mencari dana talangan agar bisa membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama empat bulan ke depan.

    Beberapa kepala daerah memprotes kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan itu bakal membuat PNS di daerah tidak gajian.

    Padahal, PNS diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Karena itu, sangat tidak logis jika pemerintah pusat melimpahkan kewajibannya kepada pemerintah daerah.

    Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, penundaan atau pembekuan DAU sangatlah tidak logis, karena anggaran dari pemerintah pusat itu sebagian besar untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS).

    “Logikanya DAU itu tidak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” jelas Usmar, seperti diberitakan Radar Bogor, Kamis (25/8/2016).

    Dia menambahkan, meskipun pembekuan atau penundaan itu benar dilakukan, pihaknya akan segera melakukan rasionalisasi anggaran agar hak-hak PNS di Pemkot Bogor tak terganggu.

    “Kalaupun itu terjadi maka daerah (Pemkot Bogor) wajib melakukan rasionalisasi anggaran dengan cara menghentikan beberapa proyek yang tak strategis, dan mendorong program-program wajib saja,” ujar Usmar.

    Demikian informasi yang kami bagikan seputar ratusan ribu PNS terancam tidak menerima gaji selama 4 bulan karena anggaran dana DAU dibekukan.

    RATUSAN RIBU PNS TERANCAM TIDAK GAJIAN 4 BULAN, INI ALASAN PEMERINTAH MEMBEKUKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU)

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera bagi rekan-rekan PNS diseluruh tanah air. Informasi terbaru sekaligus kabar buruk bagi Pegawai negeri Sipil (PNS). Pemerintah Jokowi melalui Kementerian Keuangan membekukan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk jatah 169 pemerintah daerah dengan alasan penghematan anggaran.
    Dana yang oleh dibekukan oleh pemerintah sebesar Rp19,4 triliun. Akibatnya, ratusan ribu PNS di Indonesia  akan terancam tidak terima gaji selama 4 bulan ke depan, di mulai pada bulan September hingga Desember mendatang.




    Pembekuan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut akan dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun 2016. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016.
    Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU), yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.

    Sri Mulyani juga menambahkan, pemerintah daerah yang DAU-nya ditunda pencairannya selama 4 bulan ke depan yakni daerah proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
    Sri Mulyani mengatakan, alokasi belanja negara tahun 2016 ini akan dipangkas sebesar Rp133,8 triliun. Hal tersebut dilakukan karena mengingat realisasi penerimaan pajak diperkirakan akan meleset dari target sekitar Rp219 triliun pada akhir tahun.

    Kebijakan pembekuan Dana Alokasi Umum membuat sejumlah kepala daerah kelimpungan. Mereka pusing mencari dana talangan untuk membayarkan gaji PNS selama empat bulan ke depan.
    “DAU 100% kita pakai untuk gaji. Itu pun biasanya kurang. Saya tidak bisa membayangkan kalau ditunda, masak gajinya kita kurang,” ujar Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, seperti dilansir JPNN, Kamis (25/8).

    Hal yang sama juga dikatakan oleh Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman. Politisi Partai Demokrat tersebut menyatakan, tidak logis jika pemerintah pusat menunda penyaluran DAU. Sebab, selama ini DAU digunakan untuk membayar gaji PNS.
    “Logikanya DAU itu tidak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” kata Usmar, seperti diberitakan Radar Bogor, Kamis (25/8/2016).

    Sementara di Kabupaten Bogor, sebanyak 20 ribu PNS terancam tidak gajian akibat kebijakan tersebut. Berdasarkan data Dinas Pengelolaan Keuangan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor, total DAU yang diterima Pemkab Bogor tahun 2016 sebesar Rp1,97 triliun. Mayoritas DAU tersebut digunakan untuk gaji PNS dan tunjangan.
    “Harusnya uang (DAU,red) itu dibayarkan untuk gaji PNS dan tunjangan serta ada belanja lainnya yang diambil dari DAU,” pungkas Kepala DPKB Kabupaten Bogor, Rustandi.

    Berikut 10 provinsi korban pembekuan DAU terbesar pemerintah Jokowi :
    1. Provinsi Jawa Timur Rp302,8 miliar
    2. Provinsi Sumatera Utara Rp290,4 miliar
    4. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp242,08 miliar
    5. Provinsi Lampung ` Rp239,28 miliar
    6. Provinsi Kalimantan Tengah Rp234,44 miliar
    7. Provinsi Sumatera Barat Rp228,48 miliar
    8. Provinsi Jawa Barat Rp225,76 miliar
    9. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp217,36 miliar
    10. Provinsi Sumatera Selatan Rp194 miliar.

    Berikut 10 kabupaten/kota korban pembekuan Dana DAU terbesar pemerintah Jokowi : 
    1. Kabupaten Bogor Rp347,24 miliar
    2. Kabupaten Garut Rp327,48 miliar
    3. Kota Bandung Rp302,8 miliar
    4. Kabupaten Banyumas Rp253,2 miliar
    5. Kabupaten Cilacap Rp250,68 miliar
    6. Kabupaten Jember Rp247,68 miliar
    7. Kabupaten Kediri Rp224,92 miliar
    8. Kota Surabaya Rp223,32 miliar
    9. Kabupaten Merauke Rp223,24 miliar
    10. Kota Semarang Rp219,36 miliar

    Demikian informasi yang kami bagikan seputar alasan dari pemerintah mengkorbankan ratusan ribu PNS melalui pembekuan dan alokasi umum (DAU).
    Semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.
    Powered by Blogger.

    Blog Archive

    Blog Archive

    Categories

    Labels

    Latest Posts

    Labels

    Blogroll

    Pages

    About

    Blogger templates