Follow Us:

RSS

Wellcome to Our Website

We are working on our website design. We are sure this new website will completely blow your mind! Subscribe by entering your e-mail below to stay updated on our progress.

Launching
comeback
launchpad

Wednesday, August 31, 2016

Kriteria Diklat Guru Pembelajar Berdasarkan Merahnya Raport UKG


Guru pembelajar adalah guru ideal yang terus menerus meningkatkan kompetensinya setiap saat dan dimanapun. Ketika seorang guru memutuskan untuk berhenti atau tidak mau belajar, maka pada saat itu dia berhenti menjadi guru atau pendidik.Berdasarkan hasil UKG 2015 yang dapat dilihat dalam melalui Regrestrasi dan Login sim.gurupembelajar.id, disitu terdapat beberapa keterangan tentang modul yang sudah memenuhi dan yang belum memenuhi. Lalu setelah mengetahui ada modul yang belum memenuhi Apa yang dilakukan seorang guru dalam mengikuti kegiatan diklat guru pembelajar??



Ketentuan Diklat berdasarkan merahnya Modul
8-10 : diklat Tatap muka
6-7   : Diklat daring kombinasi
3-5   : Diklat Daring
0-2    : Instruktur nasional


Rencanana di provinsi Jawa Timur kegiatan diklat DARING KOMBINASI akan dilaksanakan pada tanggal 4 September 2016 ini. Untuk peserta yang akan ikut dalam diklat ini, P4TK sudah menetapkannya serta para pengampu dan mentor sudah mendapatkan peserta yang akan dimentorin.

Sebagai gambaran pelaksanaan diklat guru pembelajar bisa dilihat pada slide dibawah ini

Juknis Diklat GP Tatap Muka 
  1. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Daring dilaksanakan dengan pola 60 jam pelajaran (6 minggu). Waktu pelaksanaan modadaring ditetapkan oleh masing-masing UPT.
  2. Tempat kegiatan pendampingan dan tatap muka antara mentor dengan peserta pada ModaDaring kombinasi dilakukan di Pusat Belajar sesuai kesepakatan antara mentor dan peserta
 

 

Monday, August 29, 2016

Lupa Nomor Peserta UKG 2015 dan Password Guru Pembelajar, Coba Saja Cara ini!

Tak dipungkiri MANUSIA ADALAH TEMPAT SALAH DAN LUPA, Jangankan sebulan atau setahun, seharipun terkadang kita lupa mengingat/ menyimpan sesuatu. Berkaitan dengan program GURU PEMBELAJAR ada beberapa hal yang diperlukan dalam mengakses kegiatannya, salah satunya adalah menggunakan NOMOR PESERTA UKG 2015. Lha mungkin diantara banyak teman-teman guru sudah lupa dan sudah menganggap nomor/ dokumen tersebut sudah tidak dipergunakan lagi seperti yang sudah-sudah. 

Hal mendesak tentang GURU PEMBELAJAR


Ada beberapa hal yang perlu dilakukan bila Anda lupa NOMOR PESERTA UKG 2015 diantaranya adalah sebagai berikut.
  • Lakukan pencarian di grup facebook yang Anda ikuti, diutamakan dalam grup yang bersifat lokal atau dalam wilayah setempat siapa tahu dulu Anda mengunduh NOMOR PESERTA UKG 2015 dari situ begini caranya: ketikkan kata "nomor peserta UKG 2015" tanpa spasi di kolom pencarian grup FB tersebut, setelah itu akan muncul beberapa postingan berkaitan dengan nomor peserta UKG, jadi Anda tinggal pilih bila Anda yang sesuai. Lakukan pencarian dibeberapa grup FB bila satu saja tidak ada.

  • Bertanya dengan baik-baik pada teman-teman operator dilembaga maupun dikecamatan. mungkin ada yang menyimpan file NOMOR PESERTA UKG 2015 yang Anda butuhkan
  •  Cari di tempat Anda bekerja (dikolong meja, almari dll) siapa tahu ada NOMOR PESERTA UKG 2015 yang Anda butuhkan
  • Bila mentok silakan hubungi ADMIN di dinas pendidikan kabupaten/kota
Cara regristrasi GURU PEMBELAJAR

Kemudian bila lupa email dan password akun regristasi akun GURU PEMBELAJAR bagaimana?
Link downloadan AKUN GURU PEMBELAJAR pasti akan tersimpan dalam history, oleh sebab itu silakan cari di history browser sobat untuk menemukan link tersebut, namun bila mentok juga silakan hubungi ADMIN di dinas pendidikan kabupaten/kota
 Sementara hanya ini yang dapat saya share, bila ada ilmu baru pasti akan saya tulis lagi disini.
Semoga bermanfaat

KABAR BURUK! PMK NO 125/PMK.07/2016 TERBIT, RATUSAN RIBU PNS TERANCAM TIDAK GAJIAN EMPAT BULAN

Pemerintahan Presiden Jokowi membekukan pencairan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016. Pembekuan dana DAU tersebut menjadi kabar buruk bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 169 pemerintah daerah.

Sebab, dengan dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS terancam tak dibayarkan selama 4  bulan, mulai dari bulan September sampai Desember 2016.




Pembekuan dana DAU sebesar Rp19,4 triliun, yang merupakan jatah dari 169 pemerintah daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun 2016 ini.


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.

Adapun daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah yang proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan juga sedang.

Kebijakan pemerintah Jokowi ini membuat

kepala daerah kelimpungan. Mereka ketar-ketir mencari dana talangan agar bisa membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama empat bulan ke depan.

Beberapa kepala daerah memprotes kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan itu bakal membuat PNS di daerah tidak gajian.

Padahal, PNS diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Karena itu, sangat tidak logis jika pemerintah pusat melimpahkan kewajibannya kepada pemerintah daerah.

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, penundaan atau pembekuan DAU sangatlah tidak logis, karena anggaran dari pemerintah pusat itu sebagian besar untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS).

“Logikanya DAU itu tidak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” jelas Usmar, seperti diberitakan Radar Bogor, Kamis (25/8/2016).

Dia menambahkan, meskipun pembekuan atau penundaan itu benar dilakukan, pihaknya akan segera melakukan rasionalisasi anggaran agar hak-hak PNS di Pemkot Bogor tak terganggu.

“Kalaupun itu terjadi maka daerah (Pemkot Bogor) wajib melakukan rasionalisasi anggaran dengan cara menghentikan beberapa proyek yang tak strategis, dan mendorong program-program wajib saja,” ujar Usmar.

Demikian informasi yang kami bagikan seputar ratusan ribu PNS terancam tidak menerima gaji selama 4 bulan karena anggaran dana DAU dibekukan.

RATUSAN RIBU PNS TERANCAM TIDAK GAJIAN 4 BULAN, INI ALASAN PEMERINTAH MEMBEKUKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU)

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera bagi rekan-rekan PNS diseluruh tanah air. Informasi terbaru sekaligus kabar buruk bagi Pegawai negeri Sipil (PNS). Pemerintah Jokowi melalui Kementerian Keuangan membekukan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk jatah 169 pemerintah daerah dengan alasan penghematan anggaran.
Dana yang oleh dibekukan oleh pemerintah sebesar Rp19,4 triliun. Akibatnya, ratusan ribu PNS di Indonesia  akan terancam tidak terima gaji selama 4 bulan ke depan, di mulai pada bulan September hingga Desember mendatang.




Pembekuan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut akan dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun 2016. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU), yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.

Sri Mulyani juga menambahkan, pemerintah daerah yang DAU-nya ditunda pencairannya selama 4 bulan ke depan yakni daerah proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Sri Mulyani mengatakan, alokasi belanja negara tahun 2016 ini akan dipangkas sebesar Rp133,8 triliun. Hal tersebut dilakukan karena mengingat realisasi penerimaan pajak diperkirakan akan meleset dari target sekitar Rp219 triliun pada akhir tahun.

Kebijakan pembekuan Dana Alokasi Umum membuat sejumlah kepala daerah kelimpungan. Mereka pusing mencari dana talangan untuk membayarkan gaji PNS selama empat bulan ke depan.
“DAU 100% kita pakai untuk gaji. Itu pun biasanya kurang. Saya tidak bisa membayangkan kalau ditunda, masak gajinya kita kurang,” ujar Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, seperti dilansir JPNN, Kamis (25/8).

Hal yang sama juga dikatakan oleh Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman. Politisi Partai Demokrat tersebut menyatakan, tidak logis jika pemerintah pusat menunda penyaluran DAU. Sebab, selama ini DAU digunakan untuk membayar gaji PNS.
“Logikanya DAU itu tidak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” kata Usmar, seperti diberitakan Radar Bogor, Kamis (25/8/2016).

Sementara di Kabupaten Bogor, sebanyak 20 ribu PNS terancam tidak gajian akibat kebijakan tersebut. Berdasarkan data Dinas Pengelolaan Keuangan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor, total DAU yang diterima Pemkab Bogor tahun 2016 sebesar Rp1,97 triliun. Mayoritas DAU tersebut digunakan untuk gaji PNS dan tunjangan.
“Harusnya uang (DAU,red) itu dibayarkan untuk gaji PNS dan tunjangan serta ada belanja lainnya yang diambil dari DAU,” pungkas Kepala DPKB Kabupaten Bogor, Rustandi.

Berikut 10 provinsi korban pembekuan DAU terbesar pemerintah Jokowi :
1. Provinsi Jawa Timur Rp302,8 miliar
2. Provinsi Sumatera Utara Rp290,4 miliar
4. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp242,08 miliar
5. Provinsi Lampung ` Rp239,28 miliar
6. Provinsi Kalimantan Tengah Rp234,44 miliar
7. Provinsi Sumatera Barat Rp228,48 miliar
8. Provinsi Jawa Barat Rp225,76 miliar
9. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp217,36 miliar
10. Provinsi Sumatera Selatan Rp194 miliar.

Berikut 10 kabupaten/kota korban pembekuan Dana DAU terbesar pemerintah Jokowi : 
1. Kabupaten Bogor Rp347,24 miliar
2. Kabupaten Garut Rp327,48 miliar
3. Kota Bandung Rp302,8 miliar
4. Kabupaten Banyumas Rp253,2 miliar
5. Kabupaten Cilacap Rp250,68 miliar
6. Kabupaten Jember Rp247,68 miliar
7. Kabupaten Kediri Rp224,92 miliar
8. Kota Surabaya Rp223,32 miliar
9. Kabupaten Merauke Rp223,24 miliar
10. Kota Semarang Rp219,36 miliar

Demikian informasi yang kami bagikan seputar alasan dari pemerintah mengkorbankan ratusan ribu PNS melalui pembekuan dan alokasi umum (DAU).
Semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.

Saturday, August 27, 2016

Hal yang Mendesak berkaitan dengan GURU PEMBELAJAR

Kegiatan pembelajaran Guru Pembelajar yang rencananya akan dilaksanakan mulai bulan depanBerdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Bidang PPTK hari Kamis, 25 Agustus 2016 perihal Guru Pembelajar , ada beberapa informasi yang sifatnya segera dipersiapkan oleh guru guru se Indonesia dalam mengikuti kegiatan tersebut. Diantaranya yaitu setiap guru yang telah mengikuti UKG 2015 segera melakukan pendaftaran/register melalui web https://sim.gurupembelajar.id/akun/registrasi

cara regristasi GURU PEMBELAJAR

Selain itu berkaitan dengan hal tersebut maka kami beritahukan sbb : 
1. Kepada Guru yang 
Nilai Merah 1 – 5 mengikuti Diklat Moda Daring (Online ), 
Nilai Merah 6 – 7 mengikuti Diklat Model Campuran (Moda Daring dan Tatap Muka ). 
2. Berkenaan dengan ini maka masing-masing guru untuk mempersiapkan diri dengan berlatih TIK ( Tekhnologi Informasi Komputer ) dan Mempersiapkan perangkat TIK yaitu PC/Laptop yang ada web camnya, atau Smart Phone Android/ios (front Camera) yang bisa digunakan untuk model streaming atau video call serta jaringan pendukungnya. 

 cara mengetahui raport UKG 2015


 3. Diklat ini rencananya di laksanakan tanggal 7 September 2016 4. 
Jadwal akan tertera pada akun GPO nya masing2 PTK setelah login. 
5. Mengingat waktu yang sudah mendesak mohon setiap PTK untuk segera berlatih login akunnya masing2 dan pastikan setiap PTK sudah memegang akun GPO nya sendiri2 apabila belum memiliki akun segera menghubungi koordinator Gugus nya masing2. Bila Koordinator Gugus/KKG mengalami kesulitan bisa konsultasi langsung ke UPTD. 
6. Kepada Guru yang Nilainya Merah 8-10 akan mengikuti diklat Tatap Muka penuh ( jadwal menyusul ) Mohon yang menjadi anggota Grup ini untuk diteruskan kepada KS dan Masing2 Guru di sekolah

Cara Mengetahui Raport Hasil UKG 2015


Hasil perolehan Raport UKG 2015 kemarin kebetulan saya unggah sebagian hanya satu provinsi saja yang memang admin memiliki infonya hanya segitu serta tidak ada salahnya bila saya share juga. Namun untuk Anda yang PENASARAN dan belum mengetahui ada cara yang dapat digunakan untuk mengetahui hasil raport tersebut dengan cara sebagai berikut.



DOWNLOAD NILAI UKG 2015



Cara mudah Registrasi Akun Guru Pembelajar :
1. Ketik https://sim.gurupembelajar.id/akun/registrasi.
2. Pilih dan klik SIM GPO REGISTRASI AKUN.

3. Tulis nomor Peserta UKG anda tahun 2015.
4. Tulis tanggal bulan tahun anda lahir.
(Tips: ketik thn lahirnya dulu baru cari/pilih bln dan tglnya).
5. Klik Saya bukan robot (akan muncul beberapa gambar). Beri tanda centang gambar yg sesuai dg perintah.
6. Klik REGISTRASI : akan muncul Surat Pemberitahuan Akses Layanan yg berisi Username dan Password anda.


HAL YANG MENDESAK DARI GURU PEMBELAJAR


Jika ingin mengetahui hasil UKG :
1. Klik http://sim.gurupembelajar.id.
2. Isi Email dg. Username anda.
3. Isi kata sandi dg password anda.
4. Klik Login.

dan inilah hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 berupa status memenuhi dan tidak memenuhi setiap modulnya

*Hasil UKG*

Jika yg merah :
8-10 modul : Tatap Muka
6-7 modul   : Daring + Tatap Muka (Kombinasi)
3-5 modul   : Daring
0-2 modul   : Pendamping

Semoga Bermanfaat
Powered by Blogger.

Blog Archive

Blog Archive

Categories

Labels

Latest Posts

Labels

Blogroll

Pages

About

Blogger templates