Follow Us:

RSS

Wellcome to Our Website

We are working on our website design. We are sure this new website will completely blow your mind! Subscribe by entering your e-mail below to stay updated on our progress.

Launching
comeback
launchpad

Wednesday, August 31, 2016

Kabar Baik bagi yang LUPA Nomor UKG 2015

Kegiatan diklat Guru Pembelajar bagi para peserta segera akan dimulai, untuk wilayah propinsi Jawa Timur kegiatan diklat moda daring kombinasi mulai tanggal 4 september 2016 akan serentak dimulai diseluruh pusat Belajar di setiap kabupaten. Mulai kemarin (31/08/2016) para Operator, Admin Dinas, Mentor dan Pengampu dikumpulkan di hotel Harris Malang untuk koordinasi dalam kegiatan Guru Pembelajar yang nanti akan dilaksanakan.

Dalam kegiatan ini dibahas beberapa temuan dilapangan berkaitan dengan kegiatan REGRESTASI hingga lOGIN. Salah satu pemasalahan yang sering ditemukan dalam lapangan yaitu banyak guru di lapangan yang LUPA akan NOMOR PESERTA UKG 2016. Jawaban ADMIN P4TK memberi pencerahan bagi para guru yang lupa tersebut

Untuk guru yang LUPA NOMOR PESERTA UKG 2015 nanti BISA menanyakan langsung ke ADMIN Dinas Kabupaten., serta nanti di Surat tugas diklat selain ada nama guru juga akan dicantumkan NOMOR PESERTA UKG 2015
Jadi bagi guru yang belum bisa REGRESTASI di https://sim.gurupembelajar.id untuk sementara bisa menanyakan langsung ke admin dinas atau menunggu jadwal diklatnya.Karena untuk REGRISTRASI belum ada JADWAL DEADLINE.

Semoga bermanaat

Juknis Diklat Guru Pembelajar Moda Tatap Muka

Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran, di mana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam moda tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, praktik, dan/atau penilaian.

Yang termasuk moda tatap muka adalah tatap muka penuh dalam satu blok waktu tertentu, tatap muka tidak penuh (in-on-in), dan tatap muka dalam kegiatan kolektif guru yaitu Pusat Kegiatan Gugus (PKG) untuk guru TK, Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk guru SD, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk guru SMP/SMA/SMK, dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK).

Penetapan Peserta
Peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka ditetapkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu PPPPTK dan LPPPTK KPTK sesuai dengan jenis mata pelajaran atau paket keahlian yang diampu. Penetapan peserta Moda Tatap Muka didasarkan pada pertimbangan terhadap nilai yang dicapai guru peserta UKG tahun 2015, yang meliputi:
a. Jumlah modul yang harus dipelajari sebanyak 8-10 modul. Artinya nilai rata-rata UKG yang belum memenuhi KCM sebanyak 8-10 modul.
b. Semua guru yang bertugas di daerah 3T.
c. Guru yang karena pertimbangan geografis dan/atau pertimbangan lain yang disepakati oleh otoritas terkait tidak memungkinkan untuk mengikuti Moda Daring.

Persyaratan Peserta
a. Telah ditetapkan sebagai peserta oleh penyelenggara Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka.
b. Mendapat penugasan dari kepala sekolah.
c. Membawa kelengkapan administrasi yang ditetapkan panitia.

Penyelenggara
Penyelenggara Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka adalah PPPPTK dan LPPPTK KPTK sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Tugas penyelenggara adalah mengelola program, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, serta sarana dan prasarana pendukung program.

Jadwal Pelaksanaan
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka dengan pola 60 JP diselenggarakan selama 6 hari jika peserta menginap atau 7 hari jika peserta tidak menginap. Sementara itu, moda tatap muka dengan pola 100 JP diselenggarakan selama 10 hari jika peserta menginap atau 11 hari jika peserta tidak menginap.
Pengaturan jadwal kegiatan disesuaikan dengan alternatif moda tatap muka yang dipilih, yaitu: (1) tatap muka penuh, (2) tatap muka in-on-in, atau (3) tatap muka dalam kegiatan kolektif guru, sepanjang memenuhi ketuntasan materi selama 60 JP atau 100 JP.
1. Tatap Muka Penuh
a. Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka bagi guru SD/BK/Mapel non kejuruan dilakukan dengan pola 60 JP untuk mempelajari dua kelompok kompetensi dan dapat diselenggarakan selama 6 atau 7 hari. Dalam kondisi daya dukung yang tidak memungkinkan terselenggaranya kegiatan tatap muka secara penuh baik karena kondisi geografis maupun pendanaan, maka dimungkinkan dilakukan kegiatan tatap muka kurang dari 60 JP dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Tatap muka selama 3 hari, peserta menyelesaikan satu kelompok kompetensi.
2) Tatap muka selama 4 hari, peserta menyelesaikan satu kelompok kompetensi ditambah materi pengayaan.
3) Tatap muka selama 5 hari, peserta menyelesaikan dua kelompok kompetensi dengan tambahan penugasan setara dengan 10 JP.


2. Tatap Muka in-on-in
Tatap muka in-on-in dapat dilakukan dengan berbagai variasi in dan on, misalnya untuk pola 60 JP, dapat dilakukan dengan opsi: (1) 20 JP -30 JP-10 JP atau 2-3-1, dan (2) 10 JP-40 JP-10 JP atau 1-4-1.
a. Tatap Muka 2-3-1
Dalam opsi ini, tatap muka dilakukan pada periode in-1 selama 2 hari (yaitu TM1 dn TM2) dan pada periode in-2 selama 1 hari (yaitu TM3). Apabila secara keseluruhan pembelajaran dilakukan selama 6 hari, periode on ketika peserta melaksanakan belajar secara mandiri berlangsung selama 3 hari (atau M1, M2, dan M3).
(bersambung)

Kriteria Diklat Guru Pembelajar Berdasarkan Merahnya Raport UKG


Guru pembelajar adalah guru ideal yang terus menerus meningkatkan kompetensinya setiap saat dan dimanapun. Ketika seorang guru memutuskan untuk berhenti atau tidak mau belajar, maka pada saat itu dia berhenti menjadi guru atau pendidik.Berdasarkan hasil UKG 2015 yang dapat dilihat dalam melalui Regrestrasi dan Login sim.gurupembelajar.id, disitu terdapat beberapa keterangan tentang modul yang sudah memenuhi dan yang belum memenuhi. Lalu setelah mengetahui ada modul yang belum memenuhi Apa yang dilakukan seorang guru dalam mengikuti kegiatan diklat guru pembelajar??



Ketentuan Diklat berdasarkan merahnya Modul
8-10 : diklat Tatap muka
6-7   : Diklat daring kombinasi
3-5   : Diklat Daring
0-2    : Instruktur nasional


Rencanana di provinsi Jawa Timur kegiatan diklat DARING KOMBINASI akan dilaksanakan pada tanggal 4 September 2016 ini. Untuk peserta yang akan ikut dalam diklat ini, P4TK sudah menetapkannya serta para pengampu dan mentor sudah mendapatkan peserta yang akan dimentorin.

Sebagai gambaran pelaksanaan diklat guru pembelajar bisa dilihat pada slide dibawah ini

Juknis Diklat GP Tatap Muka 
  1. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Daring dilaksanakan dengan pola 60 jam pelajaran (6 minggu). Waktu pelaksanaan modadaring ditetapkan oleh masing-masing UPT.
  2. Tempat kegiatan pendampingan dan tatap muka antara mentor dengan peserta pada ModaDaring kombinasi dilakukan di Pusat Belajar sesuai kesepakatan antara mentor dan peserta
 

 

Monday, August 29, 2016

Lupa Nomor Peserta UKG 2015 dan Password Guru Pembelajar, Coba Saja Cara ini!

Tak dipungkiri MANUSIA ADALAH TEMPAT SALAH DAN LUPA, Jangankan sebulan atau setahun, seharipun terkadang kita lupa mengingat/ menyimpan sesuatu. Berkaitan dengan program GURU PEMBELAJAR ada beberapa hal yang diperlukan dalam mengakses kegiatannya, salah satunya adalah menggunakan NOMOR PESERTA UKG 2015. Lha mungkin diantara banyak teman-teman guru sudah lupa dan sudah menganggap nomor/ dokumen tersebut sudah tidak dipergunakan lagi seperti yang sudah-sudah. 

Hal mendesak tentang GURU PEMBELAJAR


Ada beberapa hal yang perlu dilakukan bila Anda lupa NOMOR PESERTA UKG 2015 diantaranya adalah sebagai berikut.
  • Lakukan pencarian di grup facebook yang Anda ikuti, diutamakan dalam grup yang bersifat lokal atau dalam wilayah setempat siapa tahu dulu Anda mengunduh NOMOR PESERTA UKG 2015 dari situ begini caranya: ketikkan kata "nomor peserta UKG 2015" tanpa spasi di kolom pencarian grup FB tersebut, setelah itu akan muncul beberapa postingan berkaitan dengan nomor peserta UKG, jadi Anda tinggal pilih bila Anda yang sesuai. Lakukan pencarian dibeberapa grup FB bila satu saja tidak ada.

  • Bertanya dengan baik-baik pada teman-teman operator dilembaga maupun dikecamatan. mungkin ada yang menyimpan file NOMOR PESERTA UKG 2015 yang Anda butuhkan
  •  Cari di tempat Anda bekerja (dikolong meja, almari dll) siapa tahu ada NOMOR PESERTA UKG 2015 yang Anda butuhkan
  • Bila mentok silakan hubungi ADMIN di dinas pendidikan kabupaten/kota
Cara regristrasi GURU PEMBELAJAR

Kemudian bila lupa email dan password akun regristasi akun GURU PEMBELAJAR bagaimana?
Link downloadan AKUN GURU PEMBELAJAR pasti akan tersimpan dalam history, oleh sebab itu silakan cari di history browser sobat untuk menemukan link tersebut, namun bila mentok juga silakan hubungi ADMIN di dinas pendidikan kabupaten/kota
 Sementara hanya ini yang dapat saya share, bila ada ilmu baru pasti akan saya tulis lagi disini.
Semoga bermanfaat

KABAR BURUK! PMK NO 125/PMK.07/2016 TERBIT, RATUSAN RIBU PNS TERANCAM TIDAK GAJIAN EMPAT BULAN

Pemerintahan Presiden Jokowi membekukan pencairan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016. Pembekuan dana DAU tersebut menjadi kabar buruk bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 169 pemerintah daerah.

Sebab, dengan dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS terancam tak dibayarkan selama 4  bulan, mulai dari bulan September sampai Desember 2016.




Pembekuan dana DAU sebesar Rp19,4 triliun, yang merupakan jatah dari 169 pemerintah daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun 2016 ini.


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.

Adapun daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah yang proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan juga sedang.

Kebijakan pemerintah Jokowi ini membuat

kepala daerah kelimpungan. Mereka ketar-ketir mencari dana talangan agar bisa membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama empat bulan ke depan.

Beberapa kepala daerah memprotes kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan itu bakal membuat PNS di daerah tidak gajian.

Padahal, PNS diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Karena itu, sangat tidak logis jika pemerintah pusat melimpahkan kewajibannya kepada pemerintah daerah.

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, penundaan atau pembekuan DAU sangatlah tidak logis, karena anggaran dari pemerintah pusat itu sebagian besar untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS).

“Logikanya DAU itu tidak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” jelas Usmar, seperti diberitakan Radar Bogor, Kamis (25/8/2016).

Dia menambahkan, meskipun pembekuan atau penundaan itu benar dilakukan, pihaknya akan segera melakukan rasionalisasi anggaran agar hak-hak PNS di Pemkot Bogor tak terganggu.

“Kalaupun itu terjadi maka daerah (Pemkot Bogor) wajib melakukan rasionalisasi anggaran dengan cara menghentikan beberapa proyek yang tak strategis, dan mendorong program-program wajib saja,” ujar Usmar.

Demikian informasi yang kami bagikan seputar ratusan ribu PNS terancam tidak menerima gaji selama 4 bulan karena anggaran dana DAU dibekukan.

RATUSAN RIBU PNS TERANCAM TIDAK GAJIAN 4 BULAN, INI ALASAN PEMERINTAH MEMBEKUKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU)

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera bagi rekan-rekan PNS diseluruh tanah air. Informasi terbaru sekaligus kabar buruk bagi Pegawai negeri Sipil (PNS). Pemerintah Jokowi melalui Kementerian Keuangan membekukan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk jatah 169 pemerintah daerah dengan alasan penghematan anggaran.
Dana yang oleh dibekukan oleh pemerintah sebesar Rp19,4 triliun. Akibatnya, ratusan ribu PNS di Indonesia  akan terancam tidak terima gaji selama 4 bulan ke depan, di mulai pada bulan September hingga Desember mendatang.




Pembekuan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut akan dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun 2016. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU), yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.

Sri Mulyani juga menambahkan, pemerintah daerah yang DAU-nya ditunda pencairannya selama 4 bulan ke depan yakni daerah proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Sri Mulyani mengatakan, alokasi belanja negara tahun 2016 ini akan dipangkas sebesar Rp133,8 triliun. Hal tersebut dilakukan karena mengingat realisasi penerimaan pajak diperkirakan akan meleset dari target sekitar Rp219 triliun pada akhir tahun.

Kebijakan pembekuan Dana Alokasi Umum membuat sejumlah kepala daerah kelimpungan. Mereka pusing mencari dana talangan untuk membayarkan gaji PNS selama empat bulan ke depan.
“DAU 100% kita pakai untuk gaji. Itu pun biasanya kurang. Saya tidak bisa membayangkan kalau ditunda, masak gajinya kita kurang,” ujar Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, seperti dilansir JPNN, Kamis (25/8).

Hal yang sama juga dikatakan oleh Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman. Politisi Partai Demokrat tersebut menyatakan, tidak logis jika pemerintah pusat menunda penyaluran DAU. Sebab, selama ini DAU digunakan untuk membayar gaji PNS.
“Logikanya DAU itu tidak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” kata Usmar, seperti diberitakan Radar Bogor, Kamis (25/8/2016).

Sementara di Kabupaten Bogor, sebanyak 20 ribu PNS terancam tidak gajian akibat kebijakan tersebut. Berdasarkan data Dinas Pengelolaan Keuangan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor, total DAU yang diterima Pemkab Bogor tahun 2016 sebesar Rp1,97 triliun. Mayoritas DAU tersebut digunakan untuk gaji PNS dan tunjangan.
“Harusnya uang (DAU,red) itu dibayarkan untuk gaji PNS dan tunjangan serta ada belanja lainnya yang diambil dari DAU,” pungkas Kepala DPKB Kabupaten Bogor, Rustandi.

Berikut 10 provinsi korban pembekuan DAU terbesar pemerintah Jokowi :
1. Provinsi Jawa Timur Rp302,8 miliar
2. Provinsi Sumatera Utara Rp290,4 miliar
4. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp242,08 miliar
5. Provinsi Lampung ` Rp239,28 miliar
6. Provinsi Kalimantan Tengah Rp234,44 miliar
7. Provinsi Sumatera Barat Rp228,48 miliar
8. Provinsi Jawa Barat Rp225,76 miliar
9. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp217,36 miliar
10. Provinsi Sumatera Selatan Rp194 miliar.

Berikut 10 kabupaten/kota korban pembekuan Dana DAU terbesar pemerintah Jokowi : 
1. Kabupaten Bogor Rp347,24 miliar
2. Kabupaten Garut Rp327,48 miliar
3. Kota Bandung Rp302,8 miliar
4. Kabupaten Banyumas Rp253,2 miliar
5. Kabupaten Cilacap Rp250,68 miliar
6. Kabupaten Jember Rp247,68 miliar
7. Kabupaten Kediri Rp224,92 miliar
8. Kota Surabaya Rp223,32 miliar
9. Kabupaten Merauke Rp223,24 miliar
10. Kota Semarang Rp219,36 miliar

Demikian informasi yang kami bagikan seputar alasan dari pemerintah mengkorbankan ratusan ribu PNS melalui pembekuan dan alokasi umum (DAU).
Semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.
Powered by Blogger.

Blog Archive

Blog Archive

Categories

Labels

Latest Posts

Labels

Blogroll

Pages

About

Blogger templates