Follow Us:

RSS

Wellcome to Our Website

We are working on our website design. We are sure this new website will completely blow your mind! Subscribe by entering your e-mail below to stay updated on our progress.

Launching
comeback
launchpad

Monday, July 25, 2016

Link-Link Penting Moda Daring Guru Pembelajar

Moda Daring dilaksanakan dengan pola 60 jam pelajaran (6 minggu). Waktu pelaksanaan modadaring ditetapkan oleh masing-masing UPT. Tempat kegiatan pendampingan dan tatap muka antara mentor dengan peserta pada ModaDaring kombinasi dilakukan di Pusat Belajar sesuai kesepakatan antara mentor dan peserta 
Sesi Pendahuluan 
  • Pengenalan dan demonstrasi sistem (hanya pada moda daring kombinasi di Pusat Belajar) Penjelasan umum modul (meliputi target kompetensi, hasil belajar, tugas dan tagihan, prinsip penilaian kompetensi peserta)  
  • Saran dan cara penggunaan modul 
  • Alur Pembelajaran 
 1.PORTAL GURU PEMBELAJAR

 2.PASPOR GURU PEMBELAJAR


Format Penilaian Guru Pembelajar (2)



Penilaian aspek sikap
Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui sikap peserta dalam berbagai aspek antara lain: sikap pada saat menerima materi; sikap pada saat melaksanakan tugas individu dan kelompok; sikap terhadap fasilitator; sikap terhadap teman sejawat; dan sikap pada saat mengemukakan pendapat, bertanya, dan menjawab. Secara sederhana, aspek sikap yang dinilai hanya mengukur kerjasama, disiplin, tanggungjawab, dan keaktifan. Pengukuran terhadap aspek sikap ini dapat dilakukan melalui pengamatan sikap.
Penilaian aspek sikap dilakukan mulai awal sampai akhir kegiatan secara terus menerus yang dilakukan oleh fasilitator pada setiap materi. Namun, untuk nilai akhir aspek sikap ditentukan di hari terakhir atau menjelang kegiatan berakhir yang merupakan kesimpulan fasilitator terhadap sikap peserta selama kegiatan dari awal sampai akhir berlangsung.

Skor penilaian aspek sikap menggunakan skala 0-100 dengan kriteria nilai sebagai berikut.

  Nilai Akhir
Nilai akhir (NA) peserta moda tatap muka diperoleh dari tiga komponen yaitu penilaian pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Penentuan nilai akhir peserta menggunakan formulasi sebagai berikut.
1)     Formulasi penentuan nilai akhir peserta moda tatap muka bagi guru kelas, guru mapel, dan guru BK ditetapkan sebagai berikut.
NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x40%] + [TAx 60%]
NA =Nilai Akhir
NS =Nilai Sikap (rerata dari nilai semua aspek sikap yang dinilai)
NK= Nilai Keterampilan (rerata nilai keterampilan semua materi pokok)
TA = Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan)


 Yang perlu dipersiapkan dalam diklat Guru Pembelajar


2)     Formulasi penentuan nilai akhir peserta moda tatap muka bagi guru kejuruan


NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x60%] + [TAx 40%]
NA =Nilai Akhir
NS =Nilai Sikap (rerata dari nilai semua aspek sikap yang dinilai)
NK=Nilai Keterampilan (rerata nilai keterampilan semua materi pokok)
TA =Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan)
1.      Penilaian Fasilitator
Penilaian terhadap fasilitator adalah pengukuran dan penilaian kepada fasilitator yang dilakukan oleh peserta pada saat fasilitator melaksanakan tugas memfasilitasi pembelajaran. Instrumen penilaian yang digunakan adalah lembar pengamatan dengan skala penilaian 30-100. Penilaian oleh peserta dilakukan di akhir kegiatan untuk masing-masing fasilitator.
Adapun unsur-unsur yang dinilai meliputi:
1.      Penguasaan materi
2.      Ketetapan waktu hadir di kelas
3.      Sistematika penyajian
4.      Penggunaaan metode dan alat bantu pembelajaran
5.      Daya simpati, gaya, dan sikap kepada peserta
6.      Penggunaan bahasa
7.      Pemberian motivasi belajar kepada peserta
8.      Pencapaian tujuan pembelajaran
9.      Kerapihan berpakaian
10.  Kemampuan menyajikan materi
11.  Cara menjawab pertanyaan dari peserta
12.  Kerjasama antar instruktur
13.  Sikap dan perilaku
2.      Penilaian Penyelenggaraan
Penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan adalah pengukuran dan penilaian kepada penyelenggara program yang dilakukan oleh peserta pada saat mengikuti kegiatan. Penilaian kinerja penyelenggara program dilakukan terhadap pencapaian sasaran mutu penyelenggara. Adapun unsur-unsur yang dinilai meliputi:
a.         Penyiapan alat dan bahan;
b.         Penyiapan materi belajar;
c.          Penyiapan sarana dan prasarana;
d.         Pelaksanaan program; dan
e.         Pelayanan terhadap peserta.


Powered by Blogger.

Blog Archive

Blog Archive

Categories

Labels

Latest Posts

Labels

Blogroll

Pages

About

Blogger templates